|
Selasa, 05 Pebruari 2008 |
|
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Ir Teguh Satria mengatakan pemerintah bersama instansi terkait seperti REI saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 1996 Tentang Hak Atas Tanah, dan PP No 41 Tahun 1996 Tentang Hak Pakai dan Hak Guna Tanah dan Bangunan. Dimana dalam dua PP ini juga mengatur tentang hak pakai warga Asing di Indonesia. ‘’Ini sudah lama kita perjuangkan. Mudah-mudahan dalam waktu tiga bulan ini, revisi tersebut clear,’’ ujarnya kepada Batam Pos, kemarin lewat handphone-nya. |
|
Baca lebih lanjut...
|